Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Air Besar Landak Tak Berkutik Diciduk Polisi
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak pada Kamis 9 April 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang terduga pemilik barang berinisial RL setelah sebelumnya mencegat paket yang dikirim melalui jasa taksi.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama solid antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Air Besar mengenai adanya kiriman paket mencurigakan yang dititipkan melalui taksi. Paket tersebut dijadwalkan tiba di halaman sebuah minimarket di Dusun Serimbu Tengah,” kata Yulianus, kemarin.
Merespons informasi tersebut, lanjut dia, Kapolsek Air Besar, Ipda Dedi Iskandar, segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial JS yang saat itu sedang mengambil paket berupa sandal dan baju dari sopir taksi.
Dia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan kotak kardus dalam kantong plastik merah. Di dalamnya terdapat satu helai baju putih yang ternyata membungkus empat klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula satu pasang sandal jepit hitam dan satu bungkus plastik klip kosong.
Dia mengungkapkan, dari hasil interogasi, JS mengaku dirinya hanya diperintah oleh RL untuk mengambil paket tersebut. Bergerak cepat, tim buser kemudian memburu RL.
“Sekitar pukul 10.15 WIB, terduga pelaku utama berinisial RL berhasil kami amankan di Ujung Jembatan Baru, Dusun Serimbu. RL mengakui bahwa paket berisi sabu dengan berat bruto 3,15 gram tersebut adalah pesanannya,” jelasnya.
Yulianus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Saat ini, tersangka RL beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para sopir taksi atau penyedia jasa titipan barang agar lebih selektif dan berhati-hati.
“Kami mengimbau rekan-rekan sopir taksi agar waspada saat menerima pesanan titipan barang. Jika ditemukan barang terlarang dan sopir tidak bisa membuktikan sumber atau kepemilikannya, maka sopir tersebut bisa ikut bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Polres Landak memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Air Besar.***








