klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai dan BNN Ungkap 60 Kilogram Methamphetamine di Aceh Timur

Bea Cukai dan BNN Ungkap 60 Kilogram Methamphetamine di Aceh Timur

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyita tiga karung berisi kurang lebih 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang disimpan salah satu rumah warga di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Jumat 5 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya telah ditindak, yang berkaitan erat dengan pengungkapan 100 kilogram methamphetamine di wilayah yang sama pada Januari 2026 lalu.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan, pengungkapan bermula dari joint analysis yang dilakukan tim gabungan untuk menelusuri dan mengembangkan jaringan pelaku. Dari hasil analisis intelijen dan pengumpulan informasi, aparat mencurigai masih adanya narkotika lain yang disimpan di wilayah Aceh Timur. Tim kemudian melakukan surveillance terhadap target yang diduga berperan aktif dalam jaringan tersebut.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, lanjut dia, tim gabungan menghentikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial B yang sedang melintas menggunakan kendaraan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di wilayah Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika.

“Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku berinisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang. Lokasi penyimpanan berada di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur,” kata Syarif, kemarin.

Syarif menerangkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dua titik berbeda. Satu karung methamphetamine disimpan di kios kelontong yang berada di depan rumah, sementara dua karung lainnya disembunyikan di area dekat kandang kambing di bagian belakang rumah.

Dia mengungkapkan, hasil interogasi lanjutan juga mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga milik pelaku lain berinisial I, yang juga berstatus daftar pencarian orang dalam kasus pengungkapan 100 kilogram methamphetamine pada Januari 2026.

“Temuan ini semakin menguatkan adanya keterkaitan antarjaringan dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas wilayah,” terangnya.

Syarif menyatakan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNP Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.***

Bagikan:

Iklan