241 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
KLIKWARTAKU — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 241 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan terhadap warga binaan yang masuk kategori high risk. Ia menyebut, sepanjang minggu ini total sudah 241 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 21 narapidana asal Jawa Tengah. Rinciannya, satu narapidana dari Lapas Pekalongan dipindahkan pada Senin, 2 Februari 2026, serta 20 narapidana dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu, lanjut dia, pada Jumat, 6 Februari 2026, pemindahan juga dilakukan terhadap narapidana dari wilayah Jakarta. Sebanyak 54 narapidana berasal dari Lapas Cipinang, 50 narapidana dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 narapidana dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, serta 28 narapidana dari Rumah Tahanan Negara Salemba. Dengan demikian, total 220 narapidana dipindahkan dari wilayah Jakarta.
“Proses pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian di masing-masing wilayah,” kata Mashudi, Sabtu 7 Februari 2026.
Dia menegaskan, langkah pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika serta penggunaan telepon seluler atau handphone secara ilegal di dalam lapas dan rutan.
Menurut Mashudi, kebijakan zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar. Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib menjadikan pemberantasan narkoba sebagai pedoman utama.
“Zero narkoba adalah harga mati. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman,” ujarnya.
Mashudi meenyatakan, pemindahan tersebut bukan merupakan langkah represif, melainkan bersifat rehabilitatif. Pertama, agar lapas dan rutan yang sebelumnya ditempati para narapidana dapat lebih optimal terbebas dari narkoba, handphone ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik melalui pola pembinaan dan tingkat pengamanan yang sesuai di Nusakambangan.
“Setelah enam bulan sejak pemindahan, kami melakukan penilaian terhadap perkembangan dan perubahan perilaku para warga binaan tersebut. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah,” pungkasnya. ***







