klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis

FOTO: Bea Cukai Bengkali bersama Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang kurir berinisial R beserta barang bukti 20 bungkus methamphetamine (sabu). (Dok. Humas Bea Cukai)

KLIKWARTAKU — Petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 21,9 kilogram di salah satu hotel di kawasan Senggoro, Bengkalis, pada Rabu dini hari 15 April 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengtakan, operasi itu bermula dari informasi intelijen yang diterima. Merespons cepat laporan tersebut, tim gabungan langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran intensif di hotel yang terletak di kawasan Senggor.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas  mengamanka seorang pria berinisial R (29) dan menemukan 20 bungkus plastik berisi methamphetamine (sabu) yang disembunyikan di dalam dua tas ransel. Keaslian barang haram tersebut telah dikonfirmasi melalui uji narcotest. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku.

“Berdasarkan interogasi awal, pelaku R mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur imbalan sebesar Rp8 juta. Barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Pekanbaru.” ucap Novryansyah.

Novryansyah menegaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Novryansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian angka, melainkan bentuk perlindungan terhadap generasi masa depan bangsa,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan