Bareskrim Sita Pabrik PT Simbajaya Utama dalam Kasus Emas Ilegal dan TPPU
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 11 Juni 2026.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Setelah penyitaan dilakukan, seluruh aktivitas operasional pabrik dihentikan sementara untuk kepentingan penyidikan. Objek yang disita mencakup fasilitas produksi, mesin-mesin pengolahan dan pemurnian emas, hingga bangunan kantor dan pabrik yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ade, kemarin.
Dia menerangkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan mineral yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, sebelum diproses lebih lanjut melalui jaringan usaha yang mereka kendalikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dimurnikan di fasilitas milik PT Simbajaya Utama. Setelah melalui proses pengolahan, emas kemudian dipasarkan kembali dalam berbagai bentuk dan ukuran.
“Penyidik menduga hasil transaksi penjualan emas tersebut kemudian dialirkan melalui sejumlah rekening perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Ade mengungkapkan, dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka tambahan yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama. Keduanya yakni DHB yang menjabat pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 dan VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.
“Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka, ucapnya.
Dia menjelaskan, penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas hasil tambang ilegal diduga kembali digunakan untuk membeli emas dari sumber yang sama sehingga membentuk rantai kejahatan yang terus berputar.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade.
Ade menyatakan, dalam perkara tersebut para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” pungkasya. ***









