klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Lima Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

Lima Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, tim gabungan Ditres PPA/PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur keberangkatan.

“Tim gabungan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kristinattara dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, kemarin.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui delapan korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, dan wilayah sekitarnya.

“Dalam operasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah yang digunakan sebagai sarana transportasi, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu,” terangnya.

Kristinattara menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I. Kelimanya diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pengurusan, hingga pemberangkatan para calon pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

“Saat ini seluruh tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, Kristinattara menambahkan, kelima tersanga juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena diduga melakukan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang serta membahayakan keselamatan warga negara Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan