Ancaman Sebar Video Pribadi, Guru di Prabumulih Jadi Korban Kekerasan Seksual
KLIKWARTAKU —Â Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran konten bermuatan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial AS (27), yang diketahui berprofesi sebagai guru. Kasus itu sempat menjadi perhatian publik setelah foto dan video pribadi korban beredar luas dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, pada 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video bermuatan seksual tanpa persetujuannya oleh pelaku.
Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu hotel yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, kejadian bermula pada Agustus 2022. Pelaku Ali Sadhikin (39), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban.
Pelaku, lanjut dia, kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya. Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto dan video tersebut.
“Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” kata Jon, Senin 5 Januari 2025.
Jon mengungkapkan, hubungan badan antara korban dan pelaku terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah memenuhi permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti. Pada Sabtu 6 Desember 2025, pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerjanya.
Tidak hanya itu, Jon menambahkan, pada Selasa 9 Desember 2025, pelaku kembali menyebarkan foto dan video tersebut kepada sejumlah rekan kerja korban lainnya. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis dan sosial korban.
“Setelah menerima laporan korban, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan Ali Sadhikin yang bekerja sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka,” ucapnya.
Jon menjelaskan, setelah penetapan tersangka, tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di kediamannya pada Selasa 30 Desember 2025 sekitar pukul 17.00. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a dan b serta atau pasal 6 huruf b Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. ***








