Amru Chanwari Pastikan Proyek Fisik Disdik Kayong Utara Sesuai Ketentuan
KLIKWARTAKU – Sebanyak 56 paket proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara telah rampung hingga akhir tahun 2025 dari total 111 paket pekerjaan yang dianggarkan.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi proyek, Rabu 7 Januari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kayong Utara baru mencapai sekitar 50 persen.
Peninjauan lapangan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi, serta Inspektur Pembantu Inspektorat Kayong Utara, Herdi.
Amru menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Disdik Kayong Utara melaksanakan sebanyak 111 paket pekerjaan fisik dengan total anggaran sekitar Rp16 miliar. Namun demikian, terdapat tiga paket pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan karena berkaitan dengan kewenangan.
“Hingga akhir tahun 2025, sebanyak 56 paket pekerjaan fisik telah selesai dan pembayaran kepada penyedia telah dicairkan,” kata Amru.
Ia menegaskan, seluruh pekerjaan yang telah dinyatakan selesai wajib melalui proses pemeriksaan dan audit Inspektorat Kayong Utara sebelum dilakukan pembayaran.
Saat ini, masih terdapat puluhan paket pekerjaan fisik yang sudah rampung, namun belum dibayarkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Jumlah pekerjaan yang selesai sebenarnya lebih dari 56 paket. Namun puluhan paket lainnya belum dibayarkan karena masih menunggu hasil audit Inspektorat. Selama proses pemeriksaan belum tuntas, pembayaran belum dapat dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk paket pekerjaan fisik yang belum rampung, berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), progres pekerjaan masih bervariasi, mulai dari 50 persen hingga mencapai 80 persen.
Terhadap paket pekerjaan tersebut, pemerintah daerah memberikan kesempatan perpanjangan waktu penyelesaian selama 50 hari kalender dengan mekanisme denda keterlambatan pekerjaan.
“Penyedia tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak,” jelas Amru.
Selain itu, pihak penyedia juga diwajibkan melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan tidak dapat diselesaikan, maka kontrak akan diputus.
“Melihat progres pekerjaan yang ada, kami optimistis seluruh proyek fisik pendidikan ini dapat diselesaikan,” tambahnya.
Amru berharap, peningkatan sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Kayong Utara dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu dan kualitas layanan pendidikan.
Ia juga menyoroti masih adanya sekolah di wilayah terpencil yang membutuhkan perhatian serius, termasuk ketersediaan rumah guru. *** Julizal









