Tuntutan UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Buruh Siapkan Aksi Oktober
KLIKWARTAKU – Kalangan buruh mulai menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Tuntutan tersebut akan dibawa dalam rangkaian aksi yang direncanakan berlangsung di berbagai daerah pada Oktober 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Aksi direncanakan dimulai dari daerah dan menyasar kantor-kantor gubernur di berbagai provinsi.
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/9/2026).
Menurut Said, aksi tidak dilakukan pada September. Kelompok buruh memilih Oktober agar gerakan tersebut tetap berfokus pada isu ketenagakerjaan dan tidak dikaitkan dengan agenda atau isu lain.
Dalam aksi tersebut, kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5-9,5 persen menjadi salah satu dari lima tuntutan utama kelompok buruh. Selain persoalan upah, mereka juga membawa sejumlah tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial.
Tuntutan lainnya adalah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.
Kelompok buruh turut meminta perubahan skema pesangon dari 0,5 kali menjadi minimal 1 kali sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Selain itu, mereka meminta penghapusan pemotongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini disebut sebesar 5 persen menjadi 0 persen.
Said mengatakan rencana aksi akan digelar di daerah dan kota-kota industri. Waktu pelaksanaan secara rinci masih akan dibahas oleh kelompok buruh.
Tuntutan kenaikan UMP dan UMK 2027 tersebut masih merupakan aspirasi kelompok buruh. Besaran resmi upah minimum 2027 nantinya ditetapkan melalui mekanisme dan ketentuan pengupahan yang berlaku.







