klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Mempawah Asal-Usul Material Proyek SGAR PT BAI Jadi Sorotan, KANNI Kalbar Desak Audit Legalitas

Asal-Usul Material Proyek SGAR PT BAI Jadi Sorotan, KANNI Kalbar Desak Audit Legalitas

Gambar ilustrasi material timbunan proyek SGAR PT Borneo Alumina Indonesia di Kabupaten Mempawah

KLIKWARTAKU — Persoalan asal-usul material timbunan yang digunakan dalam pembangunan fasilitas dan jalan hauling proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada material yang telah masuk ke kawasan proyek di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, tetapi juga mengarah ke titik paling awal: dari mana material tersebut diambil dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang sesuai ketentuan.

Sorotan muncul menyusul informasi mengenai dugaan penggunaan material tanah laterit yang disebut berasal dari aktivitas Galian C di sekitar kawasan Sungai Kunyit.

Persoalan tersebut dinilai perlu dijawab melalui verifikasi terbuka, pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan. Bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Mulai dari legalitas lokasi pengambilan material, dokumen perizinan, pemilik lokasi atau kuari, volume material yang diambil, pihak pemasok, mekanisme pengadaan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap distribusi material menuju kawasan proyek.

Material Jalan Hauling Juga Disorot

Penggunaan material untuk kebutuhan jalan hauling di kawasan proyek SGAR PT BAI sebelumnya juga pernah menjadi perhatian dalam pemberitaan pada April 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, salah satu pemasok yang disebut adalah CV Aneka Berkah Mineral Sejahtera, dengan material yang diduga berasal dari kawasan sekitar Sungai Kunyit Dalam.

Namun, seluruh informasi tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan verifikasi resmi.

Artinya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memasok material, melainkan apakah seluruh rantai pasoknya dapat dibuktikan secara administratif dan faktual.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap informasi mengenai pasokan material dibuka secara terang.

“Kalau materialnya memang legal, tentu tidak ada masalah untuk menunjukkan dokumen dan asal-usulnya. Yang perlu dijelaskan adalah dari mana material diperoleh, siapa pemilik lokasinya, izinnya apa, siapa yang membeli dan ke mana material tersebut dikirim,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi penting karena SGAR merupakan proyek berskala besar yang memiliki posisi strategis dalam pengembangan industri di Kalimantan Barat.

KANNI Kalbar Desak Penelusuran dari Hulu ke Hilir

Desakan pemeriksaan menyeluruh disampaikan DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat.

Ketua DPD KANNI Kalbar, Hoesnan, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait tidak hanya memeriksa material setelah berada di kawasan proyek.

Menurutnya, sumber material harus menjadi titik awal pemeriksaan.

“Kalau material tersebut legal, tentu harus dapat dibuktikan. Mulai dari dokumen perizinan lokasi sumber material, pemilik kuari, izin pertambangan, sampai dokumen pengadaan dan kontraknya,” kata Hoesnan.

Ia menegaskan, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh.

“Penelusuran jangan berhenti di lokasi proyek. Harus dilihat dari mana material itu berasal, siapa yang mengangkut, siapa yang memasok dan bagaimana material tersebut sampai kepada pengguna,” tegasnya.

Menurut Hoesnan, informasi mengenai dugaan penggunaan tanah laterit dari lokasi Galian C dengan legalitas yang masih dipertanyakan menjadi alasan perlunya pemeriksaan objektif.

Termasuk material yang digunakan untuk pembangunan jalan hauling di kawasan proyek.

Kontraktor hingga Pemasok Diminta Terang

KANNI Kalbar juga menilai seluruh pihak dalam rantai pekerjaan perlu dipetakan secara jelas.

Mulai dari pemilik proyek, kontraktor, subkontraktor, pemasok material hingga perusahaan atau pihak pengangkut.

Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengadaan, siapa yang menunjuk pemasok, siapa yang mengangkut dan siapa yang menggunakan material.

“Jangan sampai ketika ada persoalan kemudian terjadi saling lempar tanggung jawab. Harus jelas siapa yang melakukan pengadaan, siapa yang menunjuk pemasok dan siapa yang menggunakan material,” ujar Hoesnan.

Meski mendesak pemeriksaan, Hoesnan menegaskan bahwa KANNI Kalbar tidak sedang menuduh PT BAI melakukan pelanggaran.

Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Ini bukan tuduhan terhadap PT BAI. Justru kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap, silakan dibuktikan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian dan spekulasi bisa dihentikan,” katanya.

Audit Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan Didorong

KANNI Kalbar mendorong agar dilakukan audit administratif sekaligus pemeriksaan lapangan terhadap rantai pasokan material proyek SGAR.

Pemeriksaan dapat mencakup legalitas lokasi sumber material, kesesuaian perizinan, volume material yang diambil dan dikirim, surat jalan, faktur, serta dokumen kerja sama antara pemasok dengan kontraktor maupun subkontraktor.

“Periksa lokasi sumber materialnya. Cek izin kuarinya, cocokkan volume yang diambil dengan dokumen pengiriman dan lihat kontrak pengadaannya. Dari situ bisa diketahui apakah seluruh prosesnya sudah sesuai ketentuan,” jelas Hoesnan.

Menurutnya, pemeriksaan semacam itu penting agar persoalan tidak berhenti sebagai isu atau spekulasi.

Jika seluruh dokumen dan proses pengadaan dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan dapat menjadi kepastian bagi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat dapat menentukan langkah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan Bukan untuk Menghambat Investasi

Hoesnan menegaskan bahwa pengawasan terhadap material proyek tidak boleh dipandang sebagai upaya menghambat investasi.

Justru, menurut dia, investasi besar membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang kuat.

“Investasi yang besar membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Karena itu, pengawasan bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dengan tata kelola yang baik,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional dan transparan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan seluruh material berasal dari sumber berizin dan proses pengadaannya sesuai aturan, maka fakta tersebut perlu disampaikan kepada publik.

Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, KANNI meminta agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jika semuanya legal dan lengkap, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar masyarakat memperoleh kepastian,” pungkas Hoesnan.

Bagikan:

Iklan