Kemenkum Kalbar Dampingi DPRD Kota Singkawang Susun Raperda Pesantren Sesuai Kewenangan Daerah
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dalam rangka mediasi dan konsultasi penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, yang didampingi Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Bapemperda DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi, Wakil Ketua Bapemperda Tajul Arifin, anggota Bapemperda, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Singkawang Dedy Rustriandi, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Dini Nursilawati menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Kota Singkawang kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai mitra strategis dalam memberikan pendampingan pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, konsultasi sejak tahap awal penyusunan akan menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh masukan terkait penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul inisiatif DPRD Kota Singkawang.
Dalam forum konsultasi, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dijelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan pesantren merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, sedangkan pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan fasilitasi, pemberdayaan, kemitraan, bantuan pendanaan sesuai kemampuan daerah, serta penguatan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pembahasan juga menegaskan bahwa materi muatan Peraturan Daerah tentang Pesantren harus berorientasi pada aspek fasilitatif dan pemberdayaan, tanpa memasuki ranah pengaturan teknis seperti perizinan, kurikulum, standar pendidikan, akreditasi, maupun pembinaan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hasil diskusi menyepakati bahwa proses penyusunan Naskah Akademik akan dilanjutkan melalui koordinasi antara DPRD Kota Singkawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat agar substansi Raperda tetap sesuai dengan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus mengedepankan kepastian hukum, sinkronisasi regulasi, serta tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendampingi setiap pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren harus diarahkan pada penguatan fungsi fasilitasi, pemberdayaan, dan kemitraan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren, tanpa memasuki kewenangan pemerintah pusat yang menjadi domain Kementerian Agama,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Menurut Jonny, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Melalui pendampingan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.








