Kemenkum Kalbar Dukung Tata Kelola Kratom yang Berkelanjutan Melalui Harmonisasi Raperda
WARTAPONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Tata Kelola Kratom. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengaturan tata kelola kratom selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Kamis (30/7).
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perangkat daerah terkait, tim penyusun naskah akademik, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang disampaikan oleh Plh. Kepala Divisi P3H, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kratom merupakan salah satu komoditas unggulan Kalimantan Barat yang memiliki potensi ekonomi besar, sehingga memerlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tata kelola yang bertanggung jawab.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Pengaturan tata kelola kratom harus mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan hidup, dan kebijakan nasional,” ujar Jonny.
Dalam rapat tersebut, pemrakarsa rancangan dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat memaparkan bahwa kratom telah menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan dengan volume mencapai ratusan ton setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah yang mampu menjadi landasan dalam pengembangan komoditas, penguatan tata niaga, serta perlindungan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta kemudian melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi muatan Raperda. Sejumlah penyempurnaan dilakukan, antara lain penyesuaian konsiderans filosofis, penguatan definisi mengenai budidaya dan nonbudidaya kratom, peninjauan substansi agar selaras dengan kewenangan daerah, serta penyempurnaan norma dan penjelasan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Kratom perlu disempurnakan sesuai hasil harmonisasi sebelum diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH). Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan mampu mendukung pengelolaan komoditas kratom secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing ekonomi Kalimantan Barat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.







