klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Pemerintah Sesuaikan Anggaran MBG Mulai APBN 2028, Menkeu: Ikuti Putusan MK

Pemerintah Sesuaikan Anggaran MBG Mulai APBN 2028, Menkeu: Ikuti Putusan MK

KLIKWARTAKU – Pemerintah memastikan akan menyesuaikan struktur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian penganggaran akan dilakukan secara bertahap agar implementasinya berjalan tertib tanpa mengganggu kesinambungan kebijakan fiskal.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran paling lambat saat penyusunan APBN 2028, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Masa transisi ini dinilai memberikan ruang bagi pemerintah untuk menata kembali struktur belanja negara secara optimal.

Pemerintah menegaskan penyesuaian tersebut bertujuan memastikan kepatuhan terhadap amanat konstitusi sekaligus menjaga kualitas pengelolaan fiskal. Dengan perencanaan yang matang, perubahan skema anggaran diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas nasional maupun stabilitas APBN.

Purbaya menjelaskan, rancangan APBN yang saat ini sedang memasuki tahap akhir penyusunan tidak akan diubah karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme. Perubahan pada tahap tersebut berpotensi menghambat penyelesaian APBN yang tengah diproses bersama DPR.

Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG dari pos anggaran pendidikan. Langkah ini dilakukan agar pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berkelanjutan, sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terpenuhi.

Pemerintah menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati. Karena itu, Kementerian Keuangan akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya berlangsung tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.

 

Bagikan:

Iklan