klikwartaku.com
Beranda Nasional BPJPH Perkuat Dialog dengan Uni Eropa Jelang Mandatori Sertifikasi Halal

BPJPH Perkuat Dialog dengan Uni Eropa Jelang Mandatori Sertifikasi Halal

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin

KLIKWARTAKU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat komunikasi dengan mitra dagang internasional melalui dialog bersama delegasi Uni Eropa (European Union/EU) guna menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Pertemuan di Kantor BPJPH, Jakarta, dihadiri 22 delegasi dari kedutaan besar dan lembaga perdagangan negara-negara anggota Uni Eropa, antara lain Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengatakan dialog tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan implementasi kebijakan JPH yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami berharap pertemuan ini menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi mengenai berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Menurut Chuzaemi, komunikasi yang intensif diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan mekanisme penyelenggaraan JPH di Indonesia. Ia berharap dialog terbuka tersebut mampu membangun kepastian dalam implementasi kebijakan sertifikasi halal.

Sementara itu, Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan regulasi halal di Indonesia sebagai persiapan dunia usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

“Pemutakhiran regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, BPJPH menjelaskan bahwa penerapan mandatori sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem jaminan produk halal nasional yang memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Sistem tersebut mengedepankan standar halal yang seragam, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri (traceability).

BPJPH juga memaparkan sejumlah penguatan regulasi yang diterbitkan sepanjang 2026, antara lain Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 tentang standar halal produk asal hewan ruminansia serta Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 mengenai bentuk dan pencantuman keterangan tidak halal.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPJPH telah menjalin recognition agreement dengan 45 lembaga halal luar negeri di 16 negara Eropa. Kerja sama itu diharapkan mempermudah proses sertifikasi produk impor sesuai standar halal Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.***

Bagikan:

Iklan