klikwartaku.com
Beranda Nasional MA dan MPR Perkuat Komitmen Jaga Independensi Peradilan

MA dan MPR Perkuat Komitmen Jaga Independensi Peradilan

Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memperkuat komitmen untuk menjaga supremasi hukum dan independensi kekuasaan kehakiman

KLIKWARTAKU – Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memperkuat komitmen untuk menjaga supremasi hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Kedua lembaga juga menyoroti kebutuhan regenerasi hakim serta percepatan modernisasi layanan peradilan guna menjawab meningkatnya beban perkara.

Komitmen tersebut disampaikan dalam silaturahmi kebangsaan antara pimpinan MPR RI yang dipimpin Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto beserta jajaran di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

“Di antara pembicaraan kami, telah disepakati perlunya terus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum dan independensi kehakiman,” kata Ahmad Muzani.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas peningkatan jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Untuk mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan kepastian hukum, penguatan sistem persidangan elektronik (e-court) dinilai perlu terus dikembangkan karena mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus mempercepat layanan peradilan.

MPR turut menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang memadai bagi Mahkamah Agung. Gagasan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dinilai perlu dikaji sebagai salah satu upaya memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

Persoalan regenerasi hakim juga menjadi perhatian. Saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim di seluruh jenjang peradilan, namun sekitar separuhnya telah berusia di atas 55 tahun dan diperkirakan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan, Mahkamah Agung membutuhkan sedikitnya 1.600 hakim baru. Namun, proses rekrutmen dan pendidikan calon hakim memerlukan waktu sehingga hakim yang direkrut saat ini diperkirakan baru dapat bertugas penuh pada 2029.

Karena itu, MPR mendorong semakin banyak lulusan fakultas hukum memilih profesi hakim. Harapan tersebut dinilai semakin terbuka setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan.

Selain membahas isu strategis sektor peradilan, pertemuan tersebut juga menjadi forum konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pertemuan itu menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga negara dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui penguatan independensi peradilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi dalam layanan peradilan.

Bagikan:

Iklan