Judi Modus Timezone di Jakarta Barat dan Utara Digerebek, Puluhan Mesin Disita
KLIKWARTAKU — Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang beroperasi dengan modus arena permainan keluarga atau timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 69 orang diamankan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Operasional Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di lokasi bernama Dissney Timezone, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan puluhan orang tengah memainkan berbagai jenis permainan yang diduga kuat merupakan aktivitas perjudian.
Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi serupa bernama Sky Timezone yang berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, sejumlah pengunjung juga tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian.
Dari tampilan luar, kedua lokasi tersebut tampak seperti arena permainan pada umumnya dengan dekorasi warna-warni yang identik dengan wahana hiburan keluarga. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tempat tersebut digunakan sebagai sarana perjudian yang menyasar kalangan dewasa.
Ketika petugas memasuki lokasi, para pengunjung terlihat panik dan berusaha meninggalkan area permainan. Polisi kemudian mengamankan seluruh orang yang berada di dalam lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Selama proses penggerebekan, tidak ditemukan anak-anak yang bermain di lokasi tersebut.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan total terdapat 69 orang yang diamankan dari dua lokasi perjudian berkedok timezone tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone, yakni Dissney Timezone dan Sky Timezone, sebanyak 69 orang,” kata Reza dikutip dari laman Tribarata News, pada Senin 15 Juni 2026.
Dari 69 tersangka tersebut, lanjut dia, tiga orang diketahui berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat perjudian, 19 orang merupakan penyelenggara atau karyawan, sedangkan 47 orang lainnya merupakan pemain.
Dia menerangkan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga menyita puluhan mesin perjudian yang digunakan sebagai sarana permainan. Dari lokasi Dissney Timezone, petugas mengamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone disita sebanyak 58 unit mesin perjudian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pemain melakukan deposit dana secara tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher yang digunakan untuk memperoleh koin permainan,” terangnya.
Reza menjelaskan, koin tersebut selanjutnya digunakan untuk memainkan berbagai mesin yang tersedia di lokasi. Hasil permainan yang diperoleh pemain dapat ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai, transfer bank, hingga logam mulia, sehingga memenuhi unsur perjudian karena adanya sistem taruhan dan keuntungan yang dapat diuangkan.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***









