Viral Video Kekerasan ART Indonesia di Johor, Empat Terduga Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU —Â Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan akan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan maksimal kepada tiga Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berinisial YY, SH, dan YA yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.
Langkah tersebut diambil setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap ketiga pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Melalui keterangan resminya, Minggu 14 Juni 2026, KJRI Johor Bahru menyatakan telah bergerak cepat untuk mengamankan para korban sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Malaysia guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Dua korban, yakni YY dan SH, saat ini telah berhasil dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Keduanya mendapatkan pendampingan, perawatan, serta pemulihan psikologis secara terpadu setelah diduga mengalami kekerasan selama bekerja.
Kasus tersebut terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan langsung dari korban YY, pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengungkap dugaan kekerasan fisik yang dialaminya bersama dua rekannya, SH dan YA, selama bekerja pada majikan yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, salah satu tindakan kekerasan paling berat diduga terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah mengalami serangkaian penganiayaan, ketiga pekerja migran tersebut disebut ditinggalkan oleh majikannya di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Demi mempertahankan hidup dan mencari pekerjaan baru, ketiganya kemudian memilih berpisah. YA diketahui berangkat ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di wilayah Johor.
KJRI Johor Bahru mengungkapkan bahwa para korban sempat enggan melaporkan kasus yang dialami karena merasa takut. Ketakutan tersebut dipicu status mereka sebagai pekerja migran non-prosedural yang tidak memiliki izin kerja sah dan paspor mereka masih berada dalam penguasaan majikan.
“Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah, serta paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan). Hal tersebut sempat membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami, namun karena merasa keselamatannya terancam, YY memberanikan diri melapor,” tulis KJRI Johor Bahru dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat laporan resmi. Hasilnya, pada hari yang sama, aparat Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sementara itu, KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur saat ini terus berkoordinasi untuk menjemput korban YA yang berada di Kuala Lumpur agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama seperti dua korban lainnya.
Perwakilan RI juga memastikan akan mengawal proses hukum yang berjalan, memfasilitasi pelaporan lanjutan, serta menyediakan bantuan hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Selain penanganan kasus, KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi dan prosedural. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, hak ketenagakerjaan, serta akses bantuan dari perwakilan RI apabila menghadapi masalah di negara penempatan.
KJRI Johor Bahru juga membuka layanan pengaduan bagi warga negara Indonesia yang mengalami persoalan hukum maupun ketenagakerjaan di wilayah kerjanya melalui WhatsApp Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di nomor +60105288040.***









