BNN Dorong Pemblokiran Akun dan Situs Terkait Narkotika, Komdigi Siap Dukung
KLIKWARTAKU — Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penanganan kejahatan narkotika di ruang digital.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis kemarin, 11 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyoroti semakin tingginya kerentanan kelompok usia produktif yang menjadi pengguna aktif internet terhadap berbagai modus kejahatan narkotika yang kini berkembang di ruang digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitas ilegal secara terselubung melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, layanan e-commerce hingga dark web.
“Perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru dalam pemberantasan narkotika. Jaringan pelaku kini memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjalankan aktivitas mereka secara lebih tersembunyi dan sulit terdeteksi,” kata Suyudi.
Dia mengungkap, adanya keterkaitan antara praktik perjudian online dan jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, kedua aktivitas ilegal tersebut kerap beririsan dalam praktik pencucian uang sehingga memerlukan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Untuk itu, lanjut dia, BNN mendorong penguatan kerja sama dengan Kementerian Komdigi melalui percepatan pertukaran informasi serta penanganan terhadap akun maupun situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas kejahatan narkotika.
“Selain aspek pengawasan dan penegakan hukum, kami mengusulkan penguatan kolaborasi dalam bidang komunikasi publik,” ucapnya.
Suyudi menilai, Kementerian Komdigi memiliki peran strategis dalam mengelola informasi dan ruang digital nasional, sehingga dapat mendukung upaya pencegahan narkotika melalui kampanye edukasi yang masif kepada masyarakat.
Suyudi berharap pesan-pesan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dapat semakin luas menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling aktif dalam penggunaan internet dan media sosial.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyambut positif inisiatif yang disampaikan BNN.
Dia menegaskan, komitmen Kementerian Komdigi untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan konten maupun situs yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.
“Kami tentu siap untuk memfasilitasi percepatan pemblokiran terhadap akun dan situs terlarang yang teridentifikasi mendukung aktivitas peredaran narkotika, sekaligus memperluas kolaborasi dalam penyebarluasan pesan edukatif kepada masyarakat,” kata Meutya.
Langkah tersebut, menurut Meutya, merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga ruang digital nasional agar terbebas dari berbagai aktivitas ilegal sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terhadap ancaman kejahatan di dunia maya.
Ke depan, BNN dan Kementerian Komdigi sepakat menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui penguatan sinergi dalam pengawasan ruang siber, penanganan konten ilegal, serta peningkatan literasi digital masyarakat terkait bahaya narkotika.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika yang kini semakin berkembang mengikuti kemajuan teknologi informasi.***









