klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dinilai Kooperatif, Bos PT Djarum Dicabut dari Daftar Cekal Kejagung

Dinilai Kooperatif, Bos PT Djarum Dicabut dari Daftar Cekal Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengajukan pencabutan pencegahan ke luar negeri atau cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Pencabutan tersebut telah disampaikan kepada pihak imigrasi setelah penyidik menilai Victor bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pajak pada 2016 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Keputusan mencabut permintaan cekal dilakukan murni atas dasar penilaian penyidik terhadap sikap kooperatif Victor dalam setiap proses penyidikan.

“Menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” kata Anang, Sabtu malam 29 November 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang bertujuan memperkecil nilai pajak perusahaan atau Wajib Pajak pada periode 2016 sampai 2020. Dugaan suap itu diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di delapan titik wilayah Jabodetabek. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain satu unit mobil Alphard dan dua unit motor gede.

Namun sampai dengan saat ini, Kejagug belum menetapkan tersangka. Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan setelah adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab.***

Bagikan:

Iklan