klikwartaku.com
Beranda Nasional MK Gelar Sidang Uji UU Parpol, Soroti Batas Masa Jabatan Ketum Partai

MK Gelar Sidang Uji UU Parpol, Soroti Batas Masa Jabatan Ketum Partai

Irpan Supriadiata selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan, di ruang sidang panel MK

KLIKWARTAKU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Kamis 11 Juni 2026. Sidang beragendakan pemeriksaan permohonan.

Perkara Nomor 191/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh 10 pemohon yang terdiri atas sembilan advokat dan satu mahasiswa, antara lain Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, dan lainnya.

Pasal yang diuji mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam persidangan, kuasa pemohon Irpan Suriadiata menyampaikan bahwa norma tersebut dinilai membuka ruang konsentrasi kekuasaan di internal partai politik karena tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum.

“Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik kepada AD/ART tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik,” ujar Irpan dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ia menilai kondisi tersebut menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi kesempatan warga negara dalam proses politik. Menurutnya, hal itu juga berdampak pada munculnya praktik oligarki yang memengaruhi kualitas demokrasi.

Irpan juga menyebut ketidakjelasan batas masa jabatan ketua umum berpotensi membuat kekuasaan terkonsentrasi pada figur tertentu dalam jangka panjang tanpa mekanisme regenerasi yang sehat.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa masa jabatan ketua umum partai dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pernah Diputus MK

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan agar permohonan disesuaikan dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ia juga menekankan bahwa norma yang diuji telah beberapa kali diperiksa dan diputus MK, sehingga pemohon harus memberikan dasar argumentasi yang berbeda.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing), termasuk uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti hal serupa dan meminta pemohon memperbaiki permohonan, terutama terkait legal standing serta rujukan terhadap putusan MK sebelumnya.

Enny menegaskan pemohon hanya dapat melakukan perbaikan permohonan satu kali, dengan batas waktu penyerahan paling lambat Rabu 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.***

Bagikan:

Iklan