Dugaan Korupsi Rp645 Miliar, Penyidik Geledah Kantor WIKA dan Sejumlah Lokasi di Jatim
KLIKWARTAKU — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,” kata Gunawan.
Dalam penyidikan tersebut, lanut dia, penyidik mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Menurut Gunawan, proyek modernisasi pabrik gula tersebut dilaksanakan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya, penyidik juga secara bersamaan menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” ucapnya.
Penyidik berharap dari kegiatan tersebut dapat ditemukan dokumen maupun barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus.
“Kegiatan kali ini merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” jelas Gunawan.
Lebih lanjut, Kortastipidkor Polri juga tengah mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tuturnya.
Gunawan menegaskan seluruh proses penyidikan dan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami memastikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Gunawan juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya dilakukan di lantai 3 dan lantai 12 karena penyidik menduga terdapat sejumlah dokumen maupun bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian penyidik karena nilai kerugian negara yang besar serta keterlibatan sejumlah perusahaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.***










