klikwartaku.com
Beranda Nasional Revisi UU P2SK Jadi Landasan Penguatan Sektor Keuangan

Revisi UU P2SK Jadi Landasan Penguatan Sektor Keuangan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK yang telah dilakukan secara sinergis bersama pemerintah

KLIKWARTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Pengesahan revisi undang-undang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat sektor keuangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan, inovasi teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.

Selain itu, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan revisi UU P2SK.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi dan membahas RUU ini bersama pemerintah,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Menurut Purbaya, penguatan sektor keuangan menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi berbagai faktor, termasuk ketegangan geopolitik dan gangguan rantai pasok dunia.

Meski demikian, ia menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan kinerja yang positif. Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026 tercatat berada di atas rata-rata negara-negara anggota G20 maupun ASEAN, dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui berbagai terobosan kebijakan, termasuk reformasi sektor keuangan yang berkelanjutan.

“Sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif,” katanya.

Purbaya menambahkan, reformasi sektor keuangan harus dibarengi dengan penguatan prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, serta perluasan akses dan inklusi keuangan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, penyusunan revisi UU P2SK dilakukan melalui pembahasan intensif yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, proses penyusunan juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan industri, asosiasi, akademisi, dan masyarakat guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan sektor keuangan nasional.

Menurut Purbaya, revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan strategis yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, memperkuat daya saing sektor keuangan, serta meningkatkan kualitas tata kelola.

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah berharap sektor keuangan nasional semakin kuat, inklusif, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global. ***

Bagikan:

Iklan