klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Gagal Kabur, Pemuda Pencuri Kabel Tower Telkomsel Diamankan Warga

Gagal Kabur, Pemuda Pencuri Kabel Tower Telkomsel Diamankan Warga

FOTO: RM, pelaku pencurian kabel milik Telkomsel akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya mencuri gagal dan diletakkan warga setempat.(Dok. Polisi)

KLIKWARTAKU — Aksi nekat seorang pemuda berinisial RM (24), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap basah saat mencoba mencuri kabel milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di kawasan Tower Protelindo, Jalan Adisucipto, Gang Bina Raya, Desa Sungai Raya.

Pelaku diamankan warga saat berupaya menggasak Kabel Power RRU 2 Core Type-D 16 MM2 yang merupakan bagian dari infrastruktur pendukung jaringan telekomunikasi. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil hingga Rp15.980.000.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian aset objek vital tersebut.

“Benar, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Tower Protelindo, Jalan Adisucipto Gang Bina Raya, RT 001/RW 003, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juni 2026.

Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan pelaku awalnya tidak diketahui. Namun gerak-gerik mencurigakan RM di area menara telekomunikasi pada malam hari memancing perhatian warga sekitar.

Merasa curiga, lanjut dia, warga kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya mendapati pelaku sedang melakukan pemotongan kabel. Warga yang geram langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum berhasil membawa kabur hasil curiannya.

“Pelaku sempat diamankan oleh warga setempat. Untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri, warga segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Sungai Raya,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sungai Raya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti kabel tembaga yang telah dipotong. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Raya guna menjalani proses hukum.

Dari hasil pendataan pihak korban, kerugian yang ditimbulkan akibat pemotongan kabel tersebut mencapai Rp15.980.000. Selain menimbulkan kerugian materiil, tindakan pelaku juga berpotensi mengganggu kualitas layanan jaringan telekomunikasi bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Ade menyatakan, saat ini penyidik Polsek Sungai Raya masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus. Polisi menduga pelaku tidak beraksi seorang diri dan masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah kabel hasil curian.

“Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Melihat modus dan target operasinya, tidak menutup kemungkinan pelaku pencurian tersebut lebih dari satu orang. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke jaringan penampungnya,” tegas Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital maupun fasilitas publik guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak.***

Bagikan:

Iklan