klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Pemerintah Lelang Green Sukuk 21 April 2026, Target Rp12 Triliun untuk Pembiayaan APBN

Pemerintah Lelang Green Sukuk 21 April 2026, Target Rp12 Triliun untuk Pembiayaan APBN

 

KLIKWARTAKU – Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada 21 April 2026 dengan target indikatif Rp12 triliun, termasuk instrumen Green Sukuk untuk memperkuat pembiayaan ramah lingkungan.

Lelang yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan ini menjadi bagian dari strategi pemenuhan pembiayaan APBN 2026.

Pemerintah membuka peluang penyerapan hingga maksimal 200 persen dari target, tergantung kondisi pasar.

Dalam lelang tersebut, pemerintah menawarkan delapan seri SBSN, terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Seluruhnya merupakan penerbitan ulang (reopening) dengan jatuh tempo bervariasi hingga tahun 2049.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah seri PBSG002, yakni Green Sukuk yang kembali ditawarkan di pasar domestik.

Instrumen ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendanai proyek-proyek berwawasan lingkungan.

Lelang akan dilakukan secara terbuka dengan metode harga beragam (multiple price) dan difasilitasi oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang.

Proses lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Investor individu maupun institusi dapat berpartisipasi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah.

Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan.

Dalam penerbitannya, pemerintah menggunakan skema akad syariah Ijarah Sale and Lease Back untuk SPN-S serta Ijarah Asset to be Leased untuk PBS.

Seluruh mekanisme telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek dan kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.

Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerbitan.

Keputusan akhir akan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan negara serta dinamika pasar keuangan. **

Bagikan:

Iklan