Kerja Tiga Bulan Tanpa Gaji, Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Menuju Neraka
KLIK WARTAKU – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga saat ini tidak menemui titik terang. Tiga bulan kontrak berjalan, tidak satu rupiah pun berhasil mereka terima, khususnya kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik kini hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan gaji pokok sama sekali nihil.
Keterangan didapat melalui penuturan S, seorang guru SMP negeri di Kecamatan Tebas. Ia mengaku menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan, di luar kontribusi pemangku kepentingan setempat.
“Pemda tak mencairkan gaji, kami semata tergantung kepada tunjangan sertifikasi pemerintah pusat”, ungkapnya saat dikonfirmasi Halo Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Kondisi ini diperparah fakta praktik ‘romusha’ birokrasi Wilayah Muare Ulakan. Sudah tak memeroleh upah, pegawai paruh waktu dituntut bekerja maksimal layaknya ASN, sehingga menimbulkan gesekan internal.
Guru Paruh Waktu ditekan jam kerjenya sama dengan ASN, bahkan mengikut pulang pukul 15.30 WIB, tapi hak tidak diberikan. Mereka pun akhirnya kesulitan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Rasa sedih dan marah bercampur aduk. Kami tak mengharap lebih, minimal pemda menyanggupi nominal yang sama ketika berstatus honorer, namun kenyataannya nol rupiah”, demikian keluh V, salah satu korban terdampak.
Sebelumnya, Bupati Sambas, Satono, secara langsung simbolis menyerahkan 3.233 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/12/2025). Melalui website resminya, ribuan SK tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan hasil dari rangkaian proses panjang yang dilalui sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan.
Dari total 3.265 usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sambas yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dengan demikian, 3.233 orang resmi diangkat, yang terdiri atas 1.464 tenaga teknis, 510 tenaga kesehatan, dan 1.259 tenaga pendidik.







