klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Jadwal Pencairan THR 2026 Karyawan Swasta, DPR Ingatkan Sanksi Denda 5 Persen

Jadwal Pencairan THR 2026 Karyawan Swasta, DPR Ingatkan Sanksi Denda 5 Persen

Ilustrasi pekerja menerima tunjangan hari raya sebelum Lebaran

KLIK WARTAKU – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah kembali menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada karyawannya.

Mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Selain itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.

DPR Tegaskan Batas Waktu H-14 Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran THR sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menurut Irma, ketentuan tersebut sudah merupakan regulasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan ini berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Irma bahkan menilai pembayaran H-7 sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi karena toleransi waktu sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya,” ujarnya.

Jadwal Pencairan THR 2026 Karyawan Swasta

Jika merujuk pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, THR karyawan swasta umumnya cair H-7 sebelum Lebaran.

Namun, berdasarkan penegasan DPR terkait pembayaran H-14, maka jadwal pencairan THR 2026 diperkirakan sebagai berikut:

  • Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026,
  • Maka batas maksimal pembayaran versi H-7 adalah 13 atau 14 Maret 2026.
  • Sedangkan merujuk ketentuan H-14, THR seharusnya sudah dibayarkan sekitar 6 atau 7 Maret 2026.

Dengan adanya penegasan ini, pekerja diharapkan tidak lagi mengalami keterlambatan pencairan THR, sementara perusahaan diminta patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah dan DPR menekankan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi tanpa pengecualian.

 

Bagikan:

Iklan