Ketua MA: Integritas Hakim Jadi Sorotan Ketat Publik
KLIKWARTAKU – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto mengingatkan bahwa integritas hakim dan aparatur peradilan kini berada dalam sorotan publik yang semakin ketat. Di era keterbukaan informasi, satu kesalahan individu dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan Sunarto saat memberikan Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin 9 Februari 2026.
Menurut Sunarto, perubahan lanskap sosial membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada perilaku setiap aparatur di dalamnya.
“Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa independensi peradilan tidak hanya tercermin dari putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari sikap hidup, integritas, dan profesionalitas hakim serta aparatur peradilan, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di ruang digital.
“Independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya,” kata Sunarto.
Sunarto menilai, dinamika sosial saat ini menempatkan lembaga peradilan di bawah pengawasan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi tersebut, kesalahan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Peradilan hari ini tidak cukup bekerja benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan peradilan tidak hanya terletak pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kemampuan menjaga citra lembaga melalui perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Integritas individu, lanjutnya, menjadi representasi langsung dari kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi dari tuntutan etika dan profesionalisme yang lebih tinggi.
“Peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sunarto berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap, dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap legitimasi MA dan badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, peningkatan hak yang diterima harus sejalan dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.








