klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Putusan Hukuman Sumastro Lebih Ringan dari Tuntutan, Majelis Hakim: Tak Ada Aliran Dana, Terdakwa Hanya ASN yang Jalankan Perintah Atasan

Putusan Hukuman Sumastro Lebih Ringan dari Tuntutan, Majelis Hakim: Tak Ada Aliran Dana, Terdakwa Hanya ASN yang Jalankan Perintah Atasan

Sidang putusan Sumastro atas kasus HPL Pasir Panjang Singkawang. Foto: Dok. Istimewa

KLIKWARTAKU – Putusan hukuman Mantan Sekda Singkawang, Sumastro, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum lantaran Majelis Hakim menyatakan tidak adanya aliran dana yang diterima dan terdakwa hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya menjalankan perintah atasan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Wahyu Kusumaningrum dengan anggota Majelis Hakim, Ukar Priyambodo dan Anies Saputro, digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (18/12/2025).

“Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai pembebanan uang pengganti dan besarannya karena fakta di persidangan tidak ada aliran dana yang diterima oleh terdakwa dan besaran uang pengganti menurut perhitungan Majelis Hakim adalah sejumlah Rp 6 miliar 633 juta dan merupakan kerugian uang negara ,” ungkap Ukar Priyambodo.

Pertimbangan keringanan hukuman ini pun dilakukan mengingat ketiga terdakwa, Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman hanya menerima perintah dari atasan meraka yaitu Wali Kota Singkawang.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan penjatuhan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh para Penuntut Umum ke para terdakwa karena para terdakwa hanya seorang ASN yang hanya menjalankan perintah dari atasannya,” tambahnya.

Sumastro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Widatoto dan Parlinggoman dikenakan hukuman 4 tahun 3 bulan.

Selain hukuman penjara, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selema 2 bulan.

Bagikan:

Iklan