klikwartaku.com
Beranda Nasional Mulai Agustus, Pemkab Lumajang Wajibkan TKA Bayar Retribusi USD100 per Bulan

Mulai Agustus, Pemkab Lumajang Wajibkan TKA Bayar Retribusi USD100 per Bulan

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA)/Pixabay

KLIKWARTAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberlakukan kebijakan retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di wilayahnya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pengelolaan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah menyampaikan bahwa hingga Juli 2025, tercatat 21 TKA bekerja di wilayah Lumajang. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya beraktivitas di Lumajang, sedangkan sisanya juga bekerja di Gresik.

“Retribusi yang dikenakan sebesar USD 100 per orang per bulan, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun masa kerja,” jelas Hanum.

Sebelumnya, pembayaran retribusi hanya dilakukan di tingkat provinsi atau pusat. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan TKA yang bekerja di wilayahnya.

Hanum menegaskan bahwa retribusi hanya berlaku bagi TKA dengan masa kerja minimal enam bulan. Penerapan kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan tata kelola tenaga kerja yang lebih baik.

Meskipun target penerimaan retribusi TKA tahun ini belum ditetapkan, Pemkab optimistis jumlah tenaga kerja asing akan meningkat seiring bertambahnya investasi dan kegiatan industri di Lumajang.

“Kami terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan perusahaan pengguna TKA agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” tambahnya.

Selain menambah pemasukan daerah, retribusi ini juga bertujuan memperkuat basis data dan pengawasan terhadap keberadaan TKA. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat lebih tepat dalam merancang pelatihan serta pembinaan bagi tenaga kerja lokal.

Kebijakan ini diharapkan mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan