7 Tersangka Debt Collector Palsu Ditangkap, 12 Motor dan Sajam Disita
KLIKWARTAKU — Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar lima kasus kriminal menonjol selama Ramadan 2026. Kasus yang diungkap didominasi tindak pencurian dengan kekerasan (curas) hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk sindikat yang menyamar sebagai debt collector.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lainnya langsung merampas sepeda motor korban.
“Dalam kasus ini, kami menangkap dua pelaku berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih buron,” kata Raden, kemarin.
Dia menjelaskan, kasus kedua terjadi di area parkir liar di luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor. Pelaku kemudian mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat dengan alasan kehilangan kunci.
“Dalam waktu kurang dari enam jam, tim berhasil menangkap pelaku RS dan penadah berinisial CH saat hendak bertransaksi,” jelasnya.
Pada kasus ketiga, lanjut Raden, pihaknya berhasil mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor yang menggunakan senjata api. Petugas menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor hasil curian.
Dia menerangkan, dari hasil pengembangan, jaringan tersebut diketahui telah menjual sedikitnya 20 unit sepeda motor ke wilayah Lampung menggunakan mobil sewaan. Saat ini, empat pelaku utama masih dalam pengejaran.
Raden menambahkan, kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari dan tergolong brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.
Saat korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga korban pingsan. Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.
“Pelaku RS dan penadah HA berhasil ditangkap, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang hasil penjualan,” ungkapnya.
Raden mengatakan, kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan.
Jika korban menolak, pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Bahkan, salah satu korban mengalami luka tusuk di bagian paha serta pemukulan hingga menyebabkan giginya patah.
“Sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara. Tujuh pelaku yang terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah berhasil ditangkap,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, Raden menambahkan, pihaknya mengamankan 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***









