klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 31 Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans Terima Santunan Jasa Raharja

31 Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans Terima Santunan Jasa Raharja

FOTO: Sejumlah pejabat kepolisian bersama petugas Jasa Raharja dan tenaga medis meninjau kondisi korban luka kecelakaan bus Cahaya Trans yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang, Senin, 22 Desember 2025. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Sebanyak 31 korban kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas jalan tol Simpang Susun Krapyak, Semarang, mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Santunan tersebut diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan maut tersebut. Dia menegaskan, bahwa pemberian santunan merupakan amanat undang undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

“Santunan Jasa Raharja diatur dalam Undang undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” kata Dewi, Senin 22 Desember 2025.

Dia menerangkan, untuk 16 korban meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan 15 korban luka masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta.

Dewi menjelaskan, tim Jasa Raharja wilayah Jawa Tengah telah diterjunkan ke lokasi kejadian dan rumah sakit guna membantu proses pendataan korban bersama para pemangku kepentingan terkait. Pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh korban dan ahli waris tercatat dengan lengkap.

“Tim kami dari Jasa Raharja wilayah Jawa Tengah sudah hadir di lokasi untuk membantu seluruh pihak terkait melakukan pendataan. Jadi baik di tempat kejadian perkara maupun di rumah sakit, pendataan masih dilakukan. Tadi beberapa ahli waris juga sudah ada dan sudah diketahui,” terangnya.

Dewi memastikan, Jasa Raharja akan segera membuka rekening atas nama ahli waris korban meninggal dunia guna mempercepat proses penyaluran santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada rumah sakit untuk menjamin pembiayaan perawatan korban luka.

Dewi juga mengimbau kepada seluruh pengusaha moda transportasi serta masyarakat pengguna jasa transportasi agar selalu mengutamakan keselamatan. Menurutnya, kesiapan pengemudi dan kondisi kendaraan menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Pengemudinya harus benar-benar siap, kalau mengantuk sebaiknya istirahat. Kendaraannya juga harus dipastikan dalam kondisi fit. Kami sangat berduka, karena 16 nyawa hilang sia-sia di jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan bus Cahaya Trans terjadi di tol Simpang Susun Krapyak, Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk sopir bus.

Para korban luka telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit, antara lain RSUP Dr Kariadi, RS Columbia Asia, dan RSUD Tugu Semarang. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, meskipun dugaan awal menyebutkan bus diduga kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi.***

Bagikan:

Iklan