Rudy Tanoe Belum Ditahan, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Kasus Bansos Masih Berlanjut
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus berlanjut.
Pasalnya, sampai dengan saat ini Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DRI), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” kata Budi, Minggu 2 November 2025.
Budi menambahkan, dalam sidang praperadilan, hakim telah menyatakan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum. Hal ini sekaligus memperkuat dasar hukum untuk melanjutkan penyelidikan.
“Dalam praper (praperadilan), proses penyidikannya KPK juga dinyatakan sah dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK juga sah,” ucapnya.
Budi mengungkapkan, penyidik KPK pekan ini masih aktif memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur distribusi bansos beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan proses pendistribusian bansos beras tersebut.
“Beberapa tersangka dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) juga telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran bansos ini,” ungkapnya.
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri dugaan adanya pengkondisian atau rekayasa dalam proses pengadaan bansos beras, mulai dari penentuan harga hingga mekanisme distribusinya. Dan adanya indikasi aliran dana yang tidak semestinya dan potensi pelanggaran hukum oleh korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Termasuk tidak hanya perbuatan perseorangan, penyidik melihat ada perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi. Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikannya,” pungkasnya. ***







