Wakapolri Imbau Laporkan Ormas yang Meminta THR Secara Paksa
KLIKWARTAKU — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan organisasi kemasyarakatan yang meminta tunjangan hari raya atau THR secara paksa kepada pelaku usaha. Polri memastikan akan menindak tegas apabila praktik tersebut terbukti melanggar hukum.
Imbauan tersebut disampaikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat berada di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026. Dia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengimbau para pengusaha agar tidak ragu melapor jika mendapatkan permintaan THR dari pihak-pihak yang meresahkan.
Dia menyarankan masyarakat memanfaatkan layanan call center 110 milik kepolisian untuk menyampaikan laporan secara cepat.
“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” ujarnya.
Menurut Johnny, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada tahap awal, langkah yang dilakukan bisa berupa tindakan preemtif, seperti memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemerasan atau tindakan yang meresahkan terhadap pelaku usaha, pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu untuk menindak secara hukum.
“Polri berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat berperan aktif melaporkan kejadian tersebut guna menjaga keamanan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif menjelang perayaan hari raya,” pungkasnya. ***







