klikwartaku.com
Beranda Internasional Trump Klaim Gencatan Senjata Akhiri Konflik Iran, Tak Perlu Persetujuan Kongres

Trump Klaim Gencatan Senjata Akhiri Konflik Iran, Tak Perlu Persetujuan Kongres

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: Tangkapan layar YouTube CBC News

KLIKWARTAKU — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa gencatan senjata dengan Iran menandai berakhirnya permusuhan, sehingga ia tidak lagi wajib meminta persetujuan Kongres terkait operasi militer terhadap negara tersebut.

Dalam surat kepada para pemimpin Kongres, Trump menegaskan tidak ada lagi baku tembak antara pasukan AS dan Iran sejak 7 April 2026. “Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah berakhir,” tulisnya.

Pernyataan itu disampaikan tepat pada hari ke-60 sejak Trump secara resmi memberi notifikasi kepada Kongres terkait serangan militer terhadap Iran. Berdasarkan War Powers Resolution, presiden diwajibkan memperoleh persetujuan Kongres dalam waktu 60 hari setelah pengerahan militer, atau menghentikan operasi tempur.

Namun, Trump berargumen bahwa gencatan senjata yang disepakati bulan lalu secara efektif “menghentikan waktu” kewajiban tersebut. Pandangan ini menuai kritik dari sejumlah anggota parlemen dan pakar hukum.

Sementara itu, upaya diplomasi masih berlangsung. Menurut laporan kantor berita pemerintah Iran, IRNA, Teheran telah mengirimkan proposal negosiasi kepada Washington melalui perantara Pakistan. Trump mengaku telah menerima gambaran awal proposal tersebut dan tengah mempelajari rincian lebih lanjut. “Ini soal konsep kesepakatan. Saya akan melihat detailnya sekarang,” ujar Trump kepada wartawan di Florida.

Meski demikian, Trump menggambarkan kondisi Iran sebagai “melemah” akibat konflik, dan memperingatkan kemungkinan serangan lanjutan jika Teheran kembali melakukan tindakan yang dianggap provokatif.

Di sisi lain, ketegangan tetap terasa di jalur perdagangan global. Departemen Keuangan AS memperingatkan bahwa individu atau perusahaan yang membayar “toll” kepada Iran untuk melintasi Selat Hormuz berisiko melanggar sanksi. Jalur strategis tersebut hingga kini masih terganggu, memicu dampak ekonomi internasional.

Perdebatan pun menguat di Kongres terkait apakah perlu dilakukan pemungutan suara untuk memberikan otorisasi resmi atas perang tersebut. Undang-undang War Powers Resolution, yang disahkan pada 1973 untuk membatasi kewenangan presiden setelah era Richard Nixon, mengharuskan penghentian operasi militer jika tidak mendapat persetujuan legislatif.

Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, mendukung interpretasi Trump bahwa tenggat waktu tersebut dapat ditangguhkan selama gencatan senjata berlangsung. Namun, Senator Partai Demokrat Tim Kaine menolak pandangan itu dan menyebutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sejumlah pakar hukum juga meragukan klaim Gedung Putih. Profesor hukum dari Georgetown University, Heather Brandon-Smith, menilai gencatan senjata bukanlah akhir permanen konflik sehingga tidak menghentikan hitungan waktu 60 hari.

Konflik ini bermula dari serangan besar-besaran yang dilancarkan AS dan Israel terhadap Iran, dengan alasan mencegah pengembangan senjata nuklir—yang dibantah Teheran. Iran kemudian membalas dengan menyerang Israel dan negara-negara sekutu AS di kawasan Teluk.

Ketegangan antara kedua negara juga berkaitan dengan kesepakatan nuklir 2015 yang melibatkan negara-negara besar dunia. Pada 2018, dalam masa jabatan pertamanya, Trump menarik AS keluar dari perjanjian tersebut, membuka kembali babak konflik yang kini kembali memanas.***

Bagikan:

Iklan