klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tawuran Maut di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pelaku Pembacokan Ditangkap

Tawuran Maut di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pelaku Pembacokan Ditangkap

FOTO: Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tawuran berujung maut yang terjadi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang mahasiswa meninggal dunia  akibat luka bacok senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, dua orang pelaku pembacokan, masing-masing berinisial TFA dan satu pelaku anak-anak berhasil ditangkap.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi. pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.00. Tawuran antar kelompok itu berlangsung di ruang publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

“Korban meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri, dan dahi korban,” kata Budi, Jumat, 23 Januari 2026.

Setelah menerima laporan, lanjut dia, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman kamera pengawas, hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Budi menerangkan, dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan TFA serta satu pelaku anak yang diketahui berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit.

“Hingga kini masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara korban berinisial TRB diketahui merupakan seorang mahasiswa,” ucapnya.

Budi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi yang kerap terjadi melalui media sosial. Menurutnya, tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan