klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized Seorang Ibu di Makassar Diduga Terlibat Jual Beli Anak

Seorang Ibu di Makassar Diduga Terlibat Jual Beli Anak

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang wanita berinisial MT (38) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual anaknya sendiri demi uang.

Kasubdit PPO Direktorat PPA PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Zungkar, membenarkan penangkapan tersebut. “Terlapor berinisial MT sudah kami amankan,” katanya, kemarin.

Dia menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan polisi yang diajukan oleh suami pelaku, Anto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada awal Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil pendalaman, lanjut dia, penyidik menduga MT telah menjual empat anak, terdiri dari tiga anak kandungnya serta satu keponakannya yang masih berusia bayi. Menindaklanjuti temuan itu, tim Direktorat PPA dan PPO langsung bergerak cepat melakukan pencarian.

“Anggota kami, Tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak, ambil keterangan dan cek semua. Diamankan (dibekuk) masih di wilayah Makassar,”  ucapnya.

Zaki menerangkan, meski pelaku telah ditangkap, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan para korban serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang terlibat sebagai pembeli.

“Anaknya (korban) belum tahu, masih dikembangkan,” terangnya.

Sebelumnya, pelapor, Anto, melaporkan istrinya atas dugaan penjualan empat anak, termasuk tiga anak kandungnya yang masih kecil dan bayi, serta satu keponakan yang juga masih bayi.

Berdasarkan keterangan pelapor, ia memiliki lima anak, terdiri dari tiga anak kandung dan dua anak sambung dengan MT. Saat ini, dua anak kandung serta satu bayi dilaporkan tidak diketahui keberadaannya.

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan keselamatan para korban serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.***

Bagikan:

Iklan