Riza Chalid Terpantau, Kejagung Siapkan Opsi Deportasi dan Ekstradisi
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung menyatakan keberadaan tersangka Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sudah diketahui. Meski demikian, lokasi pastinya belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam proses pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, sebagai tindak lanjut atas respons red notice yang telah diterbitkan Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Dengan terbitnya red notice tersebut, pergerakan Riza Chalid dipastikan semakin terbatas.
“Ya, negara wilayah ASEAN. Informasi dari penyidik seperti itu, tapi kami tidak bisa memastikan,” kata Anang, Selasa 3 Februari 2026.
Anang menyatakan, yang jelas dengan terbitnya red notice tersebut akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang tergabung dengan Interpol.
Anang menjelaskan, saat ini Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan proses ekstradisi sebagai opsi kedua apabila negara tempat Riza Chalid berada tidak membantu proses penangkapannya. Sementara itu, opsi pertama yang diutamakan adalah deportasi, dengan menunggu perkembangan dan itikad baik dari negara terkait.
“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kami siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kami sendiri sudah mencabut paspornya,” jelas Anang.
Dia menegaskan, Riza Chalid dipastikan hanya memiliki satu paspor. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan guna memastikan pergerakan tersangka dapat dipantau secara optimal.
“Kendati demikian, proses di Interpol terus kami koordinasikan dengan NCB Polri dan Imigrasi untuk memantau pergerakan serta menyesuaikan aturan hukum dari negara tempat Riza Chalid berada,” ujarnya.
Anang mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka dapat dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan KKKS periode 2018 hingga 2023. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Korps Adhyaksa.
Total, Riza Chalid telah empat kali dipanggil, dengan tiga kali saat berstatus saksi dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadirannya disebabkan karena yang bersangkutan diketahui telah berada di luar Indonesia sejak penetapan status tersangka.***








