Red Notice Interpol Terbit, Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional
KLIKWARTAKU — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa red notice Interpol atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid, buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) telah resmi diterbitkan.
Sekretaris National Central Bureau Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice tersebut telah disebarluaskan ke seluruh jaringan Interpol di 196 negara. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses pelacakan dan penangkapan terhadap tersangka yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat 23 Januari2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” kata Untung, pada Minggu 1 Februari 2026.
Untung menjelaskan, keberadaan Mohammad Riza Chalid saat ini sebenarnya sudah terdeteksi. Namun demikian, informasi terkait negara tempat persembunyian tersangka belum dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan penyelidikan dan operasi penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dia memastikan bahwa pihak Interpol Indonesia telah bergerak aktif dengan mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pengejaran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.
“Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional. Hal ini merupakan bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang menjerat Mohammad Riza Chalid menjadi perhatian publik karena dinilai merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap sektor energi nasional. Dengan diterbitkannya red notice Interpol, Polri berharap proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.***






