klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak Belasan Sepeda Motor

Razia Knalpot Brong di Tayan Hilir, Polisi Tindak Belasan Sepeda Motor

FOTO: Polsek Tayan Hilir menggelar kegiatan cipta kondisi dengan menertibkan penggunaan knalpot brong di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. (Dok. Humas Polres Sanggau)

KLIKWARTAKU — Polsek Tayan Hilir melakukan penertiban penggunaan knalpot brong sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Senin 12 Januari 2026.

Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 difokuskan pada penindakan kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot bising. Penertiban dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tayan Hilir, Iptu Dadang Sudarmo, dengan melibatkan sebanyak 10 personel Polsek Tayan Hilir.

Dadang mengatakan, kegiatan cipta kondisi disesuaikan dengan target operasi, yakni penertiban knalpot brong, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Dia menerangkan, salah satu titik sasaran utama kegiatan berada di sekitar SMA Negeri 01 Tayan Hilir. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat melintas di sejumlah ruas jalan lainnya.

“Berdasarkan hasil kegiatan, kami menindak sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Selain melakukan penindakan, petugas kami juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu menggunakan helm standar serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.

Dadang menuturkan, kegiatan penertiban knalpot brong tersebut ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan