Purbaya Buka Akses KEK bagi Industri Lokal TKDN Tinggi, Atur Ulang Aturan Persaingan
KLIK WARTAKU – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyesuaikan regulasi agar perusahaan dalam negeri dengan tingkat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk dan bersaing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang digelar di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam sidang tersebut, pemerintah membahas dua hambatan utama yang berkaitan dengan regulasi dan persaingan investasi nasional.
Salah satu aduan yang dibahas dalam sidang adalah dugaan ketimpangan persaingan (unfair level playing field) di KEK.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dasar di kawasan KEK.
Menanggapi persoalan itu, Purbaya menegaskan pemerintah akan menyelaraskan aturan agar produsen lokal yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia tidak kehilangan peluang bersaing.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan pemerintah ingin memastikan perusahaan dalam negeri yang telah berinvestasi dan memproduksi barang di Indonesia mendapatkan kesempatan yang adil.
“Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” katanya.
Selain persoalan persaingan industri di KEK, sidang debottlenecking juga membahas hambatan regulasi dan perizinan pembangunan cable car atau kereta gantung di Danau Toba.
Pemerintah melalui Satgas P3M-PPE berupaya mempercepat penyelesaian kedua persoalan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Sidang debottlenecking menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi hambatan nyata yang mengganggu investasi maupun kegiatan ekonomi.
Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE mencatat telah menyelesaikan 167 aduan hingga 23 Juli 2026.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari sidang aduan yang dipimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas hingga rapat koordinasi tingkat eselon I dan II.
Pemerintah menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen untuk mempercepat penyelesaian kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Hambatan investasi yang sebelumnya berjalan lambat diharapkan dapat diselesaikan secara lebih terstruktur, cepat, dan transparan.
Kawasan Ekonomi Khusus selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menarik investasi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah juga menilai pengembangan KEK perlu berjalan seiring dengan penguatan industri nasional.
Dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi produsen lokal dengan TKDN tinggi, pemerintah berharap rantai pasok dalam negeri semakin kuat.
Pemerintah menegaskan sidang debottlenecking bukan hanya forum penyelesaian pengaduan, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki iklim usaha nasional.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi regulasi yang menghambat investasi sekaligus mencari solusi bersama dengan pelaku usaha.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim ekonomi yang lebih pasti, sehat, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha.
Data Utama Sidang Debottlenecking P3M-PPE
| Indikator | Data |
|---|---|
| Aduan selesai melalui Kanal Debottlenecking | 167 aduan |
| Waktu pencatatan | Hingga 23 Juli 2026 |
| Fokus isu sidang | Regulasi cable car Danau Toba dan persaingan industri di KEK |
| Perhatian utama | Akses industri lokal dengan TKDN tinggi |












