klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Proyek EWS Rp19,7 Miliar Dipertanyakan, KAMAKSI Nilai Ada Dugaan Rekayasa Anggaran di BPBD DKI

Proyek EWS Rp19,7 Miliar Dipertanyakan, KAMAKSI Nilai Ada Dugaan Rekayasa Anggaran di BPBD DKI

Dok. KAMAKSI gelar aksi

KLIK WARTAKU – Dugaan keberadaan anggaran siluman senilai Rp19,7 miliar di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta terus menuai sorotan. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut karena dinilai memiliki indikasi kuat sebagai praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan proyek yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang pelaksana di BPBD DKI Jakarta serta tidak pernah masuk dalam usulan perencanaan anggaran pada tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

“Praktik seperti ini bukan hal baru. Dugaan penyimpangan anggaran semacam ini biasanya melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat internal hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran maupun pengawasan. Karena itu, kasus ini harus dibuka secara terang benderang,” ujar Joko.

KAMAKSI menilai Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menunda proses penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut organisasi tersebut, pimpinan satuan kerja juga harus dimintai pertanggungjawaban karena kegiatan dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah dinilai sulit terlaksana tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Kasus ini jangan berhenti pada level pelaksana. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan unsur pidana. Publik menginginkan proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Dugaan Konspirasi Pengadaan EWS

Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah muncul dokumen internal BPBD DKI Jakarta yang menunjukkan adanya penolakan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Early Warning System (EWS) Kebencanaan senilai Rp19,7 miliar.

Dalam Nota Dinas Nomor 68/Bid2/III/2024/PN.01.03 tertanggal 25 Maret 2024, seorang kepala bidang yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menolak melaksanakan kegiatan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta berada di luar kewenangan bidang yang dipimpinnya.

Dokumen itu menyebutkan bahwa pengadaan tersebut semestinya menjadi kewenangan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Bidang 1), bukan berada di bawah Bidang Kedaruratan dan Logistik (Bidang 2).

Tak hanya itu, hasil presentasi dari pihak pelaksana proyek, PT Bigcon Teknologi Indonesia, turut menjadi perhatian. Teknologi sensor banjir dan curah hujan yang dipaparkan disebut memiliki fungsi yang serupa dengan sistem yang telah digunakan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta dan BMKG.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi, pemborosan anggaran, hingga dugaan ketidakefisienan penggunaan keuangan daerah.

Sumber internal BPBD juga menyebut proyek tersebut tidak pernah dibahas dalam proses perencanaan anggaran tahun 2023, namun tiba-tiba muncul dalam dokumen anggaran tahun 2024. Informasi itu dinilai semakin memperkuat perlunya dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.

Respons Pejabat Dipertanyakan

Hingga kini, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta saat proyek tersebut bergulir, Isnawa Adji, belum memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul maupun mekanisme penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Diketahui, Isnawa Adji saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dilantik pada 15 Juli 2026.

Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, yang menjadi mitra kerja BPBD, juga belum memberikan penjelasan secara detail terkait proses pengawasan maupun pembahasan program tersebut.

Menurut KAMAKSI, keterbukaan informasi dari seluruh pihak sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran.

Minta Penegakan Hukum Transparan

KAMAKSI menilai dugaan anggaran siluman senilai Rp19,7 miliar ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pidana.

Di tengah dorongan efisiensi belanja negara dan penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, dugaan penyimpangan seperti ini dinilai tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menutup pernyataannya, KAMAKSI kembali mengingatkan pentingnya supremasi hukum dalam setiap penanganan perkara dugaan korupsi.

“Fiat Justitia Ruat Caelum,” hendaklah keadilan ditegakkan seadil-adilnya sekalipun langit akan runtuh, demikian penegasan yang disampaikan organisasi tersebut.

Bagikan:

Iklan