klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pria di Kubu Raya Ditangkap Usai Diduga Aniaya dan Cabuli Anak di Area Pemakaman

Pria di Kubu Raya Ditangkap Usai Diduga Aniaya dan Cabuli Anak di Area Pemakaman

FOTO: AS, pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kubu Raya. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. (Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminta diantar ke Rumah Sakit Soedarso sebelum membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendekati korban saat berpapasan di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan pelaku meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian bersedia mengantar pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun, lanjut dia, di tengah perjalanan pelaku tidak menuju rumah sakit. Ia justru mengarahkan kendaraan ke Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” kata Ade, Rabu 29 Juli 2026.

Ade menerangkan, di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Menerima cerita tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Kubu Raya.

Dia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti dan memberikan pendampingan kepada korban sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak,” jelasnya.

Ade menegaskan, atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.***

Bagikan:

Iklan