Efisien dan Akuntabel, Kemenkum Kalbar Kawal Tata Kelola Keuangan Kabupaten Bengkayang Lewat Harmonisasi
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang sekaligus, yaitu tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2027 dan tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah, Berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar secara hybrid, rapat ini dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, serta Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (22/7).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, secara daring membuka rapat dengan menegaskan bahwa kedua Raperbup diharapkan menjadi pedoman yang tertib, transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran daerah Bengkayang.
Perwakilan BPKAD Kabupaten Bengkayang selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa Raperbup Standar Satuan Harga merupakan tindak lanjut PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menjadi dokumen pendukung penting saat pemeriksaan BPK, sementara Raperbup Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah merupakan penyempurnaan lanjutan atas rancangan yang sebelumnya telah diharmonisasikan guna memberikan ketentuan yang jelas atas tata kelola rekening milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa rekomendasi penyatuan regulasi yang dihasilkan dalam harmonisasi ini merupakan cerminan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghasilkan produk hukum daerah yang efisien dan tidak tumpang tindih.
“Regulasi yang baik bukan selalu yang paling banyak, tetapi yang paling tepat dan efisien. Ketika Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menemukan bahwa dua rancangan peraturan dapat lebih efektif apabila disatukan, kami tidak segan memberikan rekomendasi tersebut. Inilah fungsi harmonisasi yang sesungguhnya — memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga implementatif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Jonny.
Dalam pembahasan, Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan rekomendasi strategis bahwa Raperbup Standar Satuan Harga Barang tidak perlu diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri, melainkan dapat disatukan sebagai lampiran dalam Raperbup Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 yang juga sedang dalam proses pengharmonisasian. Rekomendasi ini diterima dan disepakati oleh pemrakarsa.
Sementara untuk Raperbup Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah, Tim Kerja II menyampaikan sejumlah penyempurnaan, meliputi penguatan butir ketentuan umum, penyempurnaan tata penulisan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, penegasan mekanisme penutupan rekening yang memposisikan Kepala Daerah sebagai penerima laporan, serta penyempurnaan pengacuan lampiran.
Sebagai tindak lanjut, Raperbup Standar Satuan Harga Barang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disatukan dengan Raperbup Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027. Sementara Raperbup Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah dinyatakan selesai diharmonisasi setelah penyempurnaan dilakukan, dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi untuk regulasi tersebut.







