klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Mempawah Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Penataan Toko Swalayan demi Perlindungan UMKM di Mempawah

Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Penataan Toko Swalayan demi Perlindungan UMKM di Mempawah

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan Pemkab Mempawah

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan Jaringan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Yasona, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dengan menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Mempawah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (28/7).

Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan toko swalayan jaringan dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar rakyat.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Jonny Pesta Simamora dalam sambutannya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, memaparkan urgensi penyusunan rancangan peraturan tersebut. Meningkatnya pertumbuhan toko swalayan jaringan di Kabupaten Mempawah dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan bagi keberlangsungan UMKM dan pasar rakyat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur aspek penataan lokasi, perizinan, kemitraan, pembinaan, dan pengawasan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dalam forum harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi muatan rancangan peraturan, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap teknik penyusunan, sistematika, dan perumusan norma agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Melalui proses harmonisasi yang komprehensif dan kolaboratif ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan Jaringan dinyatakan selesai diharmonisasikan dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai tahapan akhir proses fasilitasi harmonisasi.

Bagikan:

Iklan