Polri Naikkan Kasus Ilegal Logging di Sumut ke Penyidikan
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan dugaan ilegal logging di Sumatera Utara menjadi tahap penyidikan. Fokus penanganan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli yang diduga menjadi lokasi pembalakan liar.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya Trihararbakti mengatakan, tim menemukan dua alat bukti penting saat melakukan olah TKP. Di lokasi, penyidik menemukan satu buldoser dan dua eskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” kata Fredya, Rabu 10 Desember 2025.
Selain itu, lanjut dia, tim penyidik turut menemukan jejak bekas longsoran yang mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Fredya menegaskan, atas temuan tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 juncto pasal 98 juncto pasal 99 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker.***






