Polres Kampar Ungkap Kasus Perampokan di Indomaret dan Teras BRI
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara, yakni Indomaret dan Teras Bank BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang yang terjadi, pada Kamis 18 Desember 2025 kemarin.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” kata Gian, Jumat 19 Desember 2025.
Pada hari yang sama, lanjut dia, tim Resmob Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. Ketiga yakni DKW (52), AIS (33) dan AS (30). Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam merek, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar, satu lembar kartu tanda penduduk atas nama DKW, serta 49 bungkus rokok dari berbagai merek.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui jika DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa,” ucapnya.
Giat menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, DKW dibantu oleh DD dan RY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang, sementara pelaku AIS dan AS berperan sebagai penadah hasil curian.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni RY dan DD yang diduga turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” ujarnya.
Giat menegaskan, atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***







