Polisi Ungkap kasus Perdagangan Satwa, Pria Bernisial RN Ditangkap Bawa Kulit Kijang dan Sisik Trenggiling
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Seorang pria berinisial RN (33) ditangkap di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, pada Jumat 1 Mei 2026.
Warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse iiu diringkus saat tengah membawa sejumlah bagian tubuh satwa langka yang siap untuk diperjualbelikan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli, Iptu B.D. Sitorus mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan dan satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” kata Sitorus, Senin 4 Mei 2026.
Dia menerangkan, saat ini pihaknya juga memeriksa seorang remaja berinisial RP (17) yang berada di lokasi sebagai saksi anak dengan prosedur yang humanis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polri melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Menurutnya, perdagangan ilegal itu tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengancam keberlangsungan spesies yang hampir punah.
“Pelaku RN disangkakan melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf e juncto Pasal 21 ayat 1 huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Ferry menyatakan, saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul bagian tubuh satwa tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan yang lebih luas.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***







