Hendak Dikirim ke Tangerang, 807 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
KLIKWARTAKU — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung kembali menggagalkan upaya perdagangan satwa liar ilegal dengan menyelamatkan 807 ekor burung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu dini hari, 14 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas karantina mengenai adanya dugaan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan jasa pengiriman paket yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Sekitar pukul 02.30 WIB, kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan, mulai dari dalam kabin, bagian atas kabin hingga sasis bawah kendaraan.
“Kami menemukan satwa-satwa tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Tangerang tanpa dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Donni, dokumen yang seharusnya menyertai pengiriman tersebut antara lain sertifikat veteriner, sertifikat karantina, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Dari pemeriksaan, lanjut dia, petugas menemukan total 807 ekor burung yang dikemas dalam 13 keranjang plastik putih dan 19 kardus. Sebanyak 65 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi, terdiri atas 22 ekor Burung Cica Daun Sayap Biru, 33 ekor Burung Cica Daun Sumatra, empat ekor Burung Cica Daun Kecil, satu ekor Burung Cica Daun Besar, dan lima ekor Burung Serindit Melayu.
Donni mengungkapkan, sementara itu, 742 ekor lainnya merupakan burung yang tidak termasuk satwa dilindungi, di antaranya Burung Kacamata, Burung Madu Pengantin, Burung Madu Kelapa, Burung Kepodang, Burung Pijantung, Burung Kutilang Emas, hingga beberapa jenis burung hutan lainnya yang diduga berasal dari tangkapan alam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang sopir yang berada di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp1,2 juta untuk mengantarkan burung-burung tersebut hingga ke tujuan.
“Keduanya akan menerima pembayaran setelah barang sampai di tujuan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Donno menjelaskan, mengamankan para sopir, petugas turut menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa sebagai barang bukti. Aparat penegak hukum kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik, pengirim, maupun jaringan perdagangan satwa liar yang diduga terlibat.
Menurut Donni, penindakan semacam ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang selama ini beroperasi di balik perdagangan satwa liar ilegal.
“Penindakan seperti ini penting untuk memberikan efek jera. Namun yang lebih penting adalah memastikan jaringan di baliknya dapat ditelusuri, sehingga tidak hanya pelaku di lapangan yang ditangani, tetapi juga pihak pengirim dan pemilik barang,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa aturan karantina bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari sistem perlindungan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam kesehatan hewan, manusia, serta lingkungan.
Selain menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas hewan, Karantina juga memiliki peran penting dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Donni menilai angka 807 ekor burung yang diamankan menunjukkan masih tingginya tekanan terhadap populasi satwa liar di alam. Padahal, burung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penyebaran biji, penyerbukan tanaman, hingga menjaga rantai makanan.
“Temuan jenis yang dilindungi dalam pengiriman ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih perlu menjadi perhatian serius. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan harus kita jaga keberlanjutannya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus itu melibatkan kerja sama antara Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta dukungan informasi dari masyarakat. Donni mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu petugas mengungkap praktik perdagangan satwa liar tersebut.
Selanjutnya, Karantina Lampung berkoordinasi dengan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds untuk mengidentifikasi jenis burung yang diamankan. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai.
“Keberhasilan pengungkapan 807 ekor burung ini menjadi penegasan bahwa pelindungan satwa liar membutuhkan kerja bersama antara masyarakat, aparat pengawas, serta instansi terkait lainnya untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia tetap lestari,” pungkas Donni.***










