klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Diduga Terlibat Jaringan PETI, Anak Pengusaha Siman Bahar Ditahan Bareskrim

Diduga Terlibat Jaringan PETI, Anak Pengusaha Siman Bahar Ditahan Bareskrim

FOTO: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB serta Direktur PT SJU saat ini berinisial VC atas dugaan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pada Senin 15 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka sebelumnya mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan, pada 10 Juni 2026.

“Setelah menerima surat panggilan kedua, DHB dan VC akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026 di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade, Rabu 17 Juni 2026.

Menurutnya, DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ucapnya.

Dia menerangkan, dalam proses penyidikan lanjutan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, berkas perkara pertama atau splitsing terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI untuk proses penelitian berkas perkara sejak 11 Mei 2026.

Ade menyatakan, dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 21 ayat 1 serta Pasal 607 ayat 1 huruf A, B, dan C Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut,” pungkas Ade. ***

Bagikan:

Iklan