klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pelaku Perkosaan Gadis Disabilitas di Landak, Akui 2 Kali Setubuhi Korban

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pelaku Perkosaan Gadis Disabilitas di Landak, Akui 2 Kali Setubuhi Korban

Ilustrasi penangkapan.

KLIKWARTAKU – Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat (23/1/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang gadis yang merupakan penyandang disabilitas.

Pelaku mengaku dua kali melakukan perkosaan terhadap korban yang bermula pada Oktober 2025. Saat itu korban hendak menjual pakis ke pelaku, namun dibawa masuk ke rumah dan diperkosa. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu.

Kejadian serupa kembali terulang pada bulan yang sama. Saat korban mencari pakis untuk dijual dan tak sengaja bertemu kembali dengan pelaku dan kembali disetubuhi, kali ini di lokasi berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp 50 ribu.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim, AKP Heri Susandi.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan rasa lega atas penangkapan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru.

Bagikan:

Iklan